KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial AK (23), warga Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri handphone (HP) milik warga.
Pelaku kini telah diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Mantangai, dan Polsek Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut.
AK ditangkap di kawasan Jalan Patih Rumbih, Gang 2, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Benar, pelaku berusia 23 tahun tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rizki, Minggu (18/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan barang berharganya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone hasil curian.
Menurut keterangan, AK nekat mencuri dengan cara membobol jendela mess korban. Setelah masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga dan melarikan diri.
“Pelaku masuk lewat jendela, mengambil HP dan barang lainnya, lalu kabur. Namun berkat laporan cepat dari korban, pelaku berhasil kami amankan,” lanjut Rizki.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. (alx/cen)
BACA JUGA : Pamit Mandi, Pria di Kapuas Hilang Misterius di Sungai! Hanya Pakaian Ditemukan di Lokasi