Parah! Dua Remaja Disetubuhi Berkali-kali, Satu Korban Sampai Hamil Tujuh Bulan

asusila
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Kotim, pada Kamis (8/5/2025). FOTO APRI

SAMPITPolres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu pertengahan 2024 hingga awal 2025.

Dua pemuda yang masing-masing berusia 20 dan 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Dikarena menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MDS (20) yang menyetubuhi korban NA (15) di sebuah kos harian di Jalan Nurul Hidayah, Baamang Hilir.

Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali sejak Juli 2024 hingga 15 Februari 2025.

“Modus pelaku adalah merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab, apabila korban hamil. Namun kenyataannya, hubungan itu dilakukan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu pelaku saja,” terang Iyudi dalam konferensi pers, pda Kamis (8/5/2025).

Kasus ini berhasil terungkap setelah guru korban memberi tahu orang tua korban. Bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah disetubuhi lebih dari lima kali oleh pacarnya.

Atas laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu, melibatkan tersangka RZ (21) dan korban DA (14).

Hubungan terlarang itu terungkap setelah orang tua korban menemukan rekaman video persetubuhan yang dilakukan tersangka ketiga kalinya menggunakan ponsel korban.

“Pelaku membujuk korban dengan dalih pembuktian cinta dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Aksi ini dilakukan lebih dari 10 kali,” ungkap Kasatreskrim.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban, ponsel, dan pakaian milik tersangka. RZ juga dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Polres Kotim berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” tegasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : Sabu Seberat 489,86 Gram Dimusnahkan, Hasil Kerja Polres Kotim Selama 3 Bulan