KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial MR (27), warga Alai Muara, Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, harus kembali berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas dan Resmob Polresta Palangka Raya di tempat persembunyiannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan usai laporan diterima. Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil melacak dan menangkap pelaku di Palangka Raya,” jelas AKP Rizki, Selasa (6/5/2025).
Pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang. Saat itu, sepeda motor korban, Yamaha Mio Soul GT KH 5347 BR, diparkir di teras rumah. Melihat situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Basarang, dan penyelidikan mengarah pada MR yang ternyata merupakan residivis kasus senjata tajam pada 2019 dan pernah divonis 1 tahun penjara.
Kini MR harus kembali meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Barang bukti berupa satu unit motor curian berhasil diamankan petugas.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tutup AKP Rizki. (alx/cen)
BACA JUGA : Expo Kapuas Mendadak Gempar! Satu Mobil Terbakar Hebat, Diduga Karena Genset