Nyolong Kartu ATM, Isinya Dikuras, Pemuda Tanggung di Kapuas Diciduk Polisi

atm
Pelaku pencurian kartu ATM usai diamankan oleh pihak kepolisian. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Seorang pemuda tanggung berusia 19 tahun berinisial DO, terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Basarang, karena melakukan pencurian kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di daerah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian kartu ATM yang saat ini telah diamankan dan diproses penyidik.

“Telah kami lakukan penahanan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik,”ucapnya, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Dirinya mengatakan, bahwa kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di Mess CV FARIZ yang terletak di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, disaat korban yang menyimpan kartu ATM di dalam tasnya.

“Disaat itulah pelaku langsung mengambil ATM korban di dalam tas yang diletakan dalam boks tempat penyimpanan alat kunci bengkel, lalu pelaku ke ATM dan menarik uang dari kartu ATM korban,” katanya.

Lanjutnya, pencurian tersebut diketahui korban, disaat korban akan menarik uang dan mengambil kartu ATM miliknya di dalam tas, namun kartu ATM miliknya sudah tidak ada lagi, hingga dicarinya dan dicek ke bank adanya penarikan uang oleh orang tidak dikenal.

“Karena merasa keberatan korban ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Basarang, dari laporan korban langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Nusa Indah, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau,” jelasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (alx)