KUALA KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat, memberikan sanksi denda dan perpanjangan masa kerja bagi pembangunan dua proyek ruang terbuka hijau (RTH), karena mengalami keterlambatan penyelesaian.
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, mengatakan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian.
Karolinae menyebutkan proyek pekerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) itu dimulai pada 19 September 2024 dengan jadwal selesai 14 Desember 2024 itu hingga kini belum rampung. Proyek RTH Simpang Adipura dengan anggaran Rp 5,9 miliar lebih baru mencapai 70% progres, sementara RTH Hutan Kota Kapuas dengan anggaran Rp 2,4 miliar lebih sudah 82 persen rampung.
Menurut Karolinae, kendala utama adalah cuaca buruk dan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemesanan serta pengiriman material. Selain itu, kontraktor dari CV Maju Jaya N dinilai kurang disiplin, sehingga diminta menambah jumlah tenaga kerja serta jam kerja.
“Jadi, kami minta kontraktor menambah personel, jam kerja diperpanjang, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan,” tegasnya, sembari menyebutkan lokasi proyek di Simpang Camuh dan Kawasan Stadion.
Dirinya juga menuturkan dimana denda yang dikenakan ke pihak pekerja, karena Kontrak yang sebelumnya terhitung 17 September, namun fakta dilapangan masih ada beberapa item pekerjaan belum selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 13 Desember 2024.
Dia menyebutkan bahwa kontraktor dikenakan denda sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan selama periode 50 hari kerja, yang terhitung sejak 14 Desember 2024. Jika setelah periode perpanjangan pekerjaan masih belum selesai, DLHK akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut.
Sementara Inspektorat Daerah Kapuas, melalui Andrianto menyampaikan bahwa pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diperbarui melalui Nomor 12 Tahun 2021.
“Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang, dengan denda harian yang harus dibayarkan saat realisasi pekerjaan. Jika tidak selesai dalam waktu tambahan tersebut, maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” kata Andrianto. (alx/cen)