PALANGKA RAYA – Polemik yang menyebutkan adanya dugaan jual beli kamar tahanan, peredaran narkoba hingga pungutan liar (Pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sampit Kelas IIB semakin memanas.
Oknum pegawai lapas inisial MFI kembali “bernyanyi” di akun media sosial miliknya. Sebelumnya MFI membuat video terkait dengan isu narkoba, jual beli bilik dalam lapas dan pungli.
Dalam video keduanya, MFI mengungkap rasa kekhawatirannya terhadap narapidana berinisial J di Lapas Sampit.
“Saya khawatir dengan keselamatan napi J dan intervensi serta tekanan kepada J,” ucapnya dalam video.
Ia berharap, kepada pimpinan tinggi di Kementerian Imipas serta masyarakat dapat terus mengawal persoalan yang masih bergulir tersebut.
MFI menyebutkan, sejak kepala Lapas Sampit dan KPLP dan staf KPLP serta narapidana kasus narkoba inisial S bekerja sama untuk mengkriminalisasi dirinya, tahanan J sudah menginformasikan. Bahkan, kata MFI, tahanan J sendiri yang tidak tahu menahu, telah diajak untuk melaporkan dirinya.
“Tahanan J memberitahukan kepada saya, bahwa akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Bahwa seolah-olah saya telah menipu J,” ungkapnya.
Intimidasi dan intervensi pun diduga diterima oleh keluarga dari J. MFI mengatakan, keluarga J diminta datang dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Apabila tidak datang, maka J diancam akan dipindahkan ke Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.
“Keluarga J yang melaporkan saya yaitu inisial SHD. Sebelum melapor SHD ini diintervensi. SHD dipaksa untuk tanda tangan kronologis kejadian, yang mana SHD sendiri sebenarnya tidak mau untuk tanda tangan. Bahkan SHD diancam akan dimasukan ke dalam lapas, hingga akhirnya SHD terpaksa untuk tanda tangan,” bebernya.
Semua tindakan intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Lapas Sampit kepada keluarga J dan pelaporan terhadap dirinya, MFI menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk melindungi narapidana kasus narkoba S.
“Tidak ada yang bisa sentuh napi S ini. Saya beritahu kepada KPLP Lapas Sampit soal adanya dugaan praktik pengendalian narkoba dari dalam lapas, bukanya S diperiksa. Tetapi malah saya dikriminalisasi,” sebutnya.
“S ini hampir satu keluarga dalam lapas. Istri dan tiga orang anaknya ada dalam lapas. Bahkan S disatukan dalam sel yang sama dengan dua anaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera saat konferensi pers, Kamis (2/1/2025) lalu, memastikan video yang viral itu hanya kata-kata dan asumsi MFI. Sedangkan pada kenyataannya tidak seperti itu.
“Dalam waktu dekat ada tim yang akan datang melakukan pemeriksaan, nanti kita lihat saja hasilnya,” katanya.
Video tuduhan itu, pihak Lapas Sampit menegaskan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku terkait pemindahan warga binaan maupun penempatan kamar tahanan.
“Untuk pemindahan tahanan dan sebagainya kami sudah lakukan sesuai dengan SOP dan ada datanya. Sedangkan, yang disampaikan dalam video itu tidak punya bukti, dan seandainya dia punya bukti kenapa hanya bicara di media sosial bukannya langsung lapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kemudian, terkait tudingan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Sampit, Meldy juga menegaskan, bahwa selama ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mencegah peredaran narkoba dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian.
“Dalam mencegah beredarnya narkoba di lingkungan lapas, kita telah menggelar tes urine rutin secara rutin dan acak baik itu kepada petugas maupun warga binaan, serta kita juga melakukan razia pada hunian warga binaan baik itu pria maupun wanita,” jelasnya.
Meldy menambahkan, video yang viral di media sosial itu telah mendapat perhatian dari Menteri Imigrasi. Rencananya, dalam waktu dekat akan ada tim yang akan melakukan pemeriksaan di Lapas Sampit terkait kebenaran isu yang beredar tersebut.
Namun, dirinya menyatakan pihaknya akan siap diperiksa dan apapun hasil pemeriksaan oleh tim, mereka siap menerima konsekuensi apapun itu jika terbukti.
“Jadi penyelesaian masalah ini akan menunggu tim dan kami tidak tahu tim dari mana dan kapan, bisa jadi itu dari Kanwil atau dari Kementerian langsung. Mungkin dalam beberapa minggu kedepan akan terkuak hasilnya seperti apa,” ucapnya.
Disisi lain, Meldy juga mengungkap bahwa MFI yang membuat video tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotim oleh keluarga dari warga binaan atas dugaan penipuan. Laporan ini dilakukan beberapa hari sebelum video tersebut beredar.
MFI dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang warga binaan berinisial J dengan modus menjanjikan bisa memindahkan J ke Lapas Pontianak dengan meminta membayar sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah. Namun, setelah uang dikirimkan via transfer, janji itu tidak ditepati oleh MFI.
Laporan ini pun tengah berproses di Polres Kotim dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sejalan dengan proses hukum tersebut, kepolisian mengeluarkan surat perintah Bawah Kendali Operasi (BKO) kepada MFI.
Diketahui, MFI yang sebelumnya bertugas di Lapas Sampit Kelas IIB telah dipindahtugaskan sementara ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit. Hal itu, dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan terhadap MFI. (cen)