Pemko dan BPJS Kesehatan Gelar Pembahasan PKS

Pemko dan BPJS
Jajaran Pemko Palangka Raya menggelar rapat pembahasan PKS bersama BPJS Kesehatan, kemarin. Foto: RIZ*

PALANGKA RAYA – Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melaksanakan Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama dan PKS Kota Palangka Raya Tahun 2025.

Asisten III Bidang Administrasi Umum kota Palangka Raya, Dedi Purwanto menyampaikan, bahwa saat ini pembahasan baru berupa draft perjanjian kerja sama (PKS) pemerintah kota dengan BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya, tentang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pemerintah daerah kota Palangka Raya.

“Nah ini kan masih membahas klosul-klosul, hak dan kewajiban serta hal-hal yang lain. Termasuk intinya adalah bagaimana ini bisa keberlanjutan,” kata Dedi Purwanto saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

Dedi Purwanto mengatakan, terkait UHC di kota Palangka Raya bisa berlanjut dan bisa dimanfaatkan terus oleh masyarakat Kota Palangka Raya, hal tersebut demi kesejahteraan jaminan kebutuhan hidup dasar masyarakat.

“Jaminan akan kebutuhan hidup dasar, yaitu jaminan kesehatan bagi warga Kota Palangka Raya,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, bahwa UHC non Cut Off di kota Palangka Raya sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pada pembahasan hari ini untuk memperbarui perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) antara pemerintah kota dan BPJS kesehatan.

“Sudah sebenarnya, kita sudah memenuhi dan perjanjian ini memang dilakukan setiap tahun jadi memang perjanjian ini tahun akan diperpanjang kembali, tapi MoU-nya masih berlaku ya, karena menyesuaikan dengan regulasi dari pusat maupun penyesuaian – penyesuaian yang diinginkan oleh kedua belah pihak. Jadi setiap tahun dievaluasi kembali, sehingga berlakunya satu tahun anggaran,” ujarnya.

Dedi Purwanto juga mengingatkan, bahwa perjanjian kerja sama ini masih berupa draft. “Sehingga belum bisa langsung disosialisasikan ke masyarakat luas, sebagai pedoman dalam menerima UHC BPJS kesehatan tersebut,” imbuhnya. (riz*/nur/abe)