Willy-Habib Layangkan Gugatan ke MK, Terkait Hasil Pilgub Kalteng

mk
Paslon nomor urut 01, Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya.

PALANGKA RAYA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini didaftarkan secara daring pada Rabu malam 11 Desember 2024, sekitar pukul 23.37 WIB, melalui sistem e-AP3 MK. Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tindakan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menetapkan paslon nomor urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Paslon Willy-Habib menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil pilgub Kalteng dan memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke MK sebagai jalur hukum yang diakui undang-undang.

Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Paslon Willy-Habib. Edy Pratowo, menyatakan sikap yang bijak dan mengedepankan semangat persatuan serta kesatuan masyarakat Kalteng.

Edy mengingatkan, bahwa setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang telah diatur dalam undang-undang.

“Hak konstitusi itu diberikan setelah pasangan calon itu diputuskan oleh KPU dalam rapat pleno sebagai pasangan pemenang pada Pilkada. Tentu, secara undang-undang dan konstitusi juga diberikan bagi yang merasa belum dapat menerima, ada jalur lain yaitu jalur MK dalam waktu 3 hari,” ujar Edy, Kamis (12/12/24).

Edy menyebutkan, bahwa paslon nomor urut 2, Nadalsyah dan Supian Hadi sangat memahami pentingnya menjaga kesatuan masyarakat Kalteng.

“Kelihatannya pasangan nomor 2 sangat memahami lebih mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. Mungkin untuk pasangan calon nomor 1, mereka berpikir untuk uji coba lagi di MK. Tidak apa-apa, ini merupakan hak demokrasi,” terangnya.

Edy juga mengingatkan, pentingnya untuk tidak menghalangi hak paslon Willy-Habib dalam menjalankan upaya hukum mereka. Namun ia juga berharap agar pasca gugatan, masyarakat Kalteng dapat kembali bersatu demi kepentingan daerah dan pembangunan yang lebih baik.

“Yang penting, tetap kita jaga adalah kesatuan dan kesatuan masyarakat Kalteng setelah pilkada ini. Kita kembali lagi bersatu, mari sama-sama mengawal dan membantu mengamankan agar program-program pembangunan di masa mendatang semakin lebih baik,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, mengaku telah melihat informasi permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada dari Willy-Habib ke MK ini.

“Mungkin pagi ini atau siang nanti, baru kami dapat konfirmasi rekapnya secara nasional dari KPU RI,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Menanggapi permohonan ke MK itu, Wawan menyebut hal tersebut merupakan hak dari paslon yang mengajukan.

“Kita menghargai proses hukum dan itu bagian dari mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan itu bagian dari proses hukum,” ujarnya dkutip dari prokalteng.co.

Ia juga menjelaskan, pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yakni paslon nomor urut 1 dan 2. Namun demikian, secara ketentuan, berita acara tersebut tetap sah dan berlaku.

“Keputusan KPU berdasarkan berita acara tersebut, penetapan hasil dinyatakan sah,” katanya.

KPU Kalteng sendiri, menurut Wawan akan selalu siap untuk menghadapi permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada tersebut.

“Apapun nanti yang akan disampaikan sebagai dari pokok permohonan, kami akan membaca dan mengkajinya, serta menyiapkan alat bukti yang sesuai atau bagi kami adalah benar,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi masih belum memberikan pernyataan resmi sedikitpun terkait permohonan sengketa yang diajukan ke MK tersebut. (ifa/cen)