Oknum KPPS di Kapuas Diproses Pidana

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Memenuhi Syarat Formil oleh Gakkumdu

kpps
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo saat menyerahkan berkas terkait temuan pelanggaran pemilu ke SPKT Polres Kapuas, Senin (2/12/2024). FOTO: ALX

KUALA KAPUAS – Oknum Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang telah melakukan pelanggaran dalam proses pencoblosan di TPS 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, terancam dihukum pidana.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas telah menyerahkan berkas pelanggaran pilkada ke Polres Kapuas. Penyerahan berkas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo didampingi para komisioner Bawaslu Kapuas.

“Pada hari ini kami menyerahkan berkas yang telah berproses dari Gakkumdu terhadap pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh oknum KPPS TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ke Polres Kapuas,” ucapnya, Senin (2/12/2024).

Ia menambahkan, dimana dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS yaitu mencoblos beberapa surat suara salah satu paslon pada pilkada yang digelar Rabu 27 November 2024 yang lalu, dianggap memenuhi syarat formil oleh Gakkumdu.

“Setelah diproses bawaslu dan diserahkan ke Gakkumdu telah memenuhi syarat formil hingga kami teruskan ke Polres Kapuas yaitu ke SPKT dan dianggap lengkap serta lanjut ke bagian Reskrim Polres Kapuas,” sebutnya.

Iswahyudi Wibowo menegaskan, dalam dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS telah memenuhi tindak pidana pemilu pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 178 huruf A dan 178 Huruf B tentang pelanggaran pemilu, untuk barang bukti yang diserahkan ada beberapa berkas dan berita acara proses klarifikasi para terlapor dan saksi,” jelasnya. (alx)