SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja yang diberikan oleh P.T. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit senilai Rp 4.536.098.360. Anggaran tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara M Irwan, melalui Kepala Seksi Intelijen Ma’ruf Muzakir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Moh.Wildan & Adi Darmawan, pada tahun 2023 PT. BPR Artha Sukma mengalami kerugian Rp 4.536.098.360.
“Sehingga kerugian (defisit) yang diakui oleh pemerintah daerah sebagai pengurang nilai investasi pada tahun 2023 adalah sebesar porsi kepemilikan yaitu 99,70 persen yaitu senilai Rp 4.522.490.064,74,” ungkap Ma’ruf muzakir.
Ma’ruf menjelaskan, bahwa collateral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Collateral tidak mengcover kerugian keuangan, malah yang terjadi tujuh agunan tidak diketahui keberadaannya dan satu angunan dijual serta satu angunan diduga diagunkan ke bank lain.
“Berdasarkan hal tersebut, diterbitkan surat Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara NOMOR: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 oktober 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Yang Diberikan Oleh P.T. Bpr Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit senilai Rp 4.536.098.360, dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan dan masih dalam proses tahapan permintaan keterangan para pihak dan proses pengumpulan dokumen,” pungkasnya. (iza)