sabu
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran saat menunjukkan BB sabu seberat 1 Kg lebih, Selasa (12/11/2024). FOTO: APRI

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1069,47 gram dari tangan dua tersangka, inisial H dan D.

Penangkapan dilakukan pada 7 November dan 9 November 2024 di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya Jalan Perumahan Mentari Harapan Jalur I No 26, RT 09, RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.  Kemudian, Jalan Ahmad Yani Depan Exs Karaoke Happy Puppy, RT 023, RW 010, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi persnya memaparkan kronologis lengkap pengungkapan kasus ini, pada Selasa (12/11/2024).

Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Mentari Harapan Jalur I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, sering digunakan transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim ternyata benar bahwa di TKP tersebut terdapat terlapor.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan setempat, ditemukan barang bukti dan mengamankan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” kata Resky.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi lebih Lanjut bahwa pelaku H Bin AH mendapatkan perintah mengambil barang dari seorang laki-laki yang dikenal dengan B (dalam lidik) yang diambil di Jalan Tidar IV.

“Setelah diambil, terlapor kemudian membawa dan memecah sabun tersebut menjadi beberapa bungkus, selanjutnya terlapor menunggu perintah B untuk mengantarkan paket sabu tersebut dengan upah yang ditentukan oleh BY yang juga masih dalam lidik,” jelasnya.

Sementara di sisi lain, anggota Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika di sekitaran Sampit setelah dilakukan penyelidikan dan di dapat ciri-ciri, kemudian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di pinggir jalan halaman Eks Karaoke Happy Puppy.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan 1 bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.019 gram yang ditemukan di halaman Eks Karaoke Happy Puppy yang dibungkus dengan 1 buah kantong plastik warna hitam yang sudah diberi lakban warna coklat,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku D Bin A mendapatkan barang itu dengan cara pelaku dikirimi lokasi pengambilan oleh LU (dalam lidik) yang diambil di Jalan Pelita Barat untuk di bawa ke Jalan A Yani Depan Eks Karaoke Happy Puppy yang diambil sendiri oleh pelaku untuk diserahkan.

“Penyerahan tersebut dilakukan dengan cara Palaku meletakkan 1 bungkus sabu tersebut di Eks Karaoke Happy Puppy, kemudian pelaku memantau di sekitar tempat tersebut untuk memastikan barang Narkotika jenis sabu tersebut diambil atau belum oleh orang lain dan apabila selesai perintah tersebut pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000,” tambah Kapolres.

Diketahui, BB yang disita dari 2 LP ini sebanyak 1069,47 dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 1.604.205.000 dan dapat menyelamatkan 5.348 orang dari pengguna Narkotika Jenis Sabu dengan perbandingan 1 gram 5 Orang.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijatuhkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (pri)