SAMPIT – Over kapasitas menjadi masalah utama bagi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal tersebut mendasari untuk Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan pemindahan sebanyak 15 narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengatakan bahwa pemindahan tersebut dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan deteksi dini keamanan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Mutasi terhadap narapidana ini merupakan upaya Lapas Sampit dalam mengurangi kelebihan kapasitas yang terlalu membludak di Lapas Sampit,” kata Meldy, Minggu (29/9/202).
Meldy menyampaikan pemindahan narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/9) pukul 05.00 WIB.
“Proses pengeluaran narapidana dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dan dibantu dengan pengawalan dari personel Polres Kotim, sehingga proses pemindahan berjalan lancar, aman dan tertib,” terangnya.
Dengan pindahnya 15 narapidana tersebut, untuk jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas Sampit saat ini mencapai 933 orang.
“Kapasitas hunian Lapas Sampit sebenarnya hanya bisa menampung 220 orang, hal itu menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 300 persen lebih. Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, mengingat ini juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit,” tandasnya. (pri/cen)