Pria “Setengah Abad” Setubuhi Bocah 10 Tahun

setubuhi
Pelaku D saat diamankan petugas kepolisian. Foto: Ist

PULANG PISAU – Bejat, seorang pria di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial D (50) diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Pasalnya, pria setengah abad itu diduga tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (10).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin melalui rilisnya Selasa (24/9/2024) menjelaskan kronologis kejadian, tepatnya pada hari Sabtu (21/9/2024) sekira jam 14.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tua (pelapor) akan keluar rumah untuk bermain disekitar rumah.

Namun sekira pukul 17.00 WIB pelapor tidak lagi melihat korban dan korban tidak kunjung pulang ke rumah.

“Pelapor mencari korban disekitar rumah dan di tempat-tempat biasanya bermain, namun tidak juga menemukan korban, sehingga pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya yaitu H untuk membantu mencari korban dan sampai malam hari belum juga menemukan korban, ” kata AKP Daspin.

Karena merasa panik, pelapor pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 melanjutkan pencarian terhadap korban di sekitar wilayah Desa Pilang.

“Kemudian sekitar jam 16.00 WIB, pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup, lalu pelapor membawa korban untuk pulang ke rumahnya,” ucapnya.

Daspin menyebutkan, sesampai di rumah pelapor menanyakan kepada korban bahwa dari mana dan dengan siapa selama pergi dari rumah. Korban, kata Daspin, mengaku bahwa korban menginap di rumah milik T berdua bersama dengan terlapor. Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi selama terlapor bersama korban.

“Saat ditanya, korban menceritakan semua yang telah terjadi yaitu selama korban dibawa dan diajak menginap oleh terlapor di rumah T tersebut. Disana korban telah disetubuhi terlapor di dalam kamar rumah,” ungkapnya.

Mendengar apa yang telah dialami korban, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kita amankan, menurut keterangannya, waktu dan TKP kejadian, terakhir kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah milik saudari T di Jalan trans kalimantan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna putih biru motif boneka,1 lembar celana pendek warna putih 1 lembar uang Rp.5.000,” pungkasnya. (ung/cen)