PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, di ruang Kantor KPU Kalteng, Rabu (18/9/2024) kemarin.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim menjelaskan, sosialiasi ini juga dihadiri oleh pemangku kebijakan terkait dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), dan dinas terkait.
“Pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus menyadari adanya regulasi yang mengikat dan harus dipatuhi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, tahapan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Terkait lokasi, alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan.
Sementara itu, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, aturan dana kampanye tercantum ke dalam Undang Undang (UU) no 10 tahun 2016 dan nanti akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).
Dwi menegaskan, dana kampanye itu harus dilakukan secara tercatat. Oleh karena itu, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kadidat
“Setelah itu, dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.
Kemudian, dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
“Terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini yang kita susun kemudian bersama dengan pasangan calon. Kalau sudah ditetapkan batasan pegeluaran dana kampanye dan itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara,” pungkasnya.
Apabila sudah ditetapkan batasan dana kampanye 10 misalnya, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan 15. Maka 5 itu akan disetor ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. (rdi)