fbpx

Tersangka Korupsi, Oknum Kades di Katingan Ditahan

kades
Pihak Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan Kades Sabaung berinisial JAR, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (15/08/2024) malam. FOTO: IST

KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Sabaung berinisial JAR, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati, JAR langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Kamis (15/08/2024) malam.

Sebelumnya pada Bulan Juli Tahun 2023, sempat terjadi aksi demo dan penyampaian data dari warga Desa Sebaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan yang intinya meminta aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi yang dilakukan Kades tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dipegang pihak Penyidik Kejari Katingan, diduga telah terjadi penyelewengan anggaran desa dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi) Pidsus Hadiarto SH, MH mengatakan bahwa sebenarnya penanganan kasus dugaan Tipikor ini memang cukup lama sejak Tahun 2023.

“Kami menunggu dan menyerahkan itu untuk dilakukan audit investigasi ke Inspektorat Kabupaten Katingan terlebih dulu. Tujuannya, agar kerugian negaranya bisa dikembalikan dan administrasi yang belum dilengkapi segera bisa segera dilengkapi,” jelas Hadiarto didampingi Kasi Intelijen Kejari Katingan, Ronald Peroniko SH, MH saat berada di RSUD Mas Amsyar Kasongan, Kamis (15/08/2024) malam.

Menurut dia, seiring berjalannya waktu dan lebih dari 60 hari sejak rekomendasi dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan yang diteruskan ke Pemerintah Desa Sebaung, ternyata tidak ada tindak lanjutnya.

“Karena hasil temuan investigasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami penyidik meminta Tim Inspektorat untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 950 juta untuk tiga tahun anggaran sejak tahun 2020, 2021, dan 2022,” ujar Kasi Pidsus.

Menurut Hadiarto, dalam perkara diduga ada kegiatan fiktif pembangunan fisik dan mark up. Ada pula, dana operasional, bantuan dan lain-lain yang tidak semua disalurkan. Selain itu, perjalanan dinas fiktif dan tidak ada pertanggungjawabannya karena dilakukan pada saat Pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan 2021.

“Kala itu tidak ada perjalanan ke luar, namun ada dibuat pertanggungjawabannya. Kita tetapkan tersangka sejak hari ini dan akan ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau Subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun,” jelasnya.

Terkait apakah ada dugaan keterlibatan yang mengarah ke tersangka lain, Kasi Pidsus menyebut untuk sementara dari hasil penyidikan, semua pengelolaan keuangan Desa Sebangung saat itu dilakukan oleh Kades sendiri.

“Jadi untuk sementara aliran dana itu, sementara tidak ada mengarah ke yang lain. Saat ini masih proses sidik, kemungkinan masa penahanan dapat diperpanjang lagi,” imbuhnya. (ndi/cen)