PALANGKA RAYA – Dalam rangka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menggelar rapat pleno. Rapat ini melibatkan lebih dari sepuluh ribu adhoc yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalteng, Sabtu (17/8/24).
Dikatakan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, bahwa berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah 5.714 pemilih pada 20 lokasi khusus di 10 kabupaten dan kota.
“Rekapitulasi DPS Provinsi Kalteng berjumlah 1.962.388 pemilih yang terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten kota, 136 Kecamatan, 1.571 kelurahan atau desa dan 4.446 TPS,” ujarnya.
Diterangkannya, hasil rapat pleno ini telah dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng Nomor 382/PL.01.2-BA/62/2024 dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 36 Tahun 2024.
“Selanjutnya memasuki pengumuman DPS pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus, dan analisa ganda dan sinkronisasi hasil ke PPK 18 Agustus sampai dengan 4 September,” tandasnya. (ifa/cen)