fbpx

Empat Kabupaten di Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

karhutla
Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib saat diwawancarai awak media, Kamis (15/8/24). FOTO: IFA

PALANGKA RAYA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Toyib, mengatakan terdapat empat kabupaten kota di Provinsi Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Kota Palangka Raya, dan Kapuas yang telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kabupaten atau kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla ada empat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur sejak 5 Juli sampai 2 Oktober, Kabupaten Seruyan sejak 19 Juli sampai 16 Oktober, Kota Palangka Raya sejak 6 Juli sampai 3 Oktober dan Kabupaten Kapuas sejak 22 Juli sampai 19 Oktober,” ujarnya, Kamis (15/8/24).

Melihat kejadian karhutla, Pos Lapangan Satuan Tugas Pengendali Karhutla di kabupaten kota terus melaksanakan upaya-upaya pengendalian. Seperti melaksanakan patroli, melaksanakan sosialisasi dan melaksanakan pemadaman karhutla.

“Kemudian, kejadian karhutla yang terjadi di Kabupaten yakni Kotawaringin Timur ada dua kejadian, di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang dan di Jalan Tidar 4 Perum CKM, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, kondisi padam dan kejadian karhutla di Kabupaten Barito Selatan terjadi di Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas, kondisi juga padam,” bebernya.

Toyib juga menuturkan, bahwa berdasarkan Peringatan Dini Tingkat Kemudahan Kebakaran Hutan dan Lahan update tanggal 14 Agustus 2024 sampai pukul 14.00 WIB yang disampaikan oleh Pusdalops PB, bahwa Fine Fuel Moisture Code (FFMC) menunjukkan tingkat potensi kemudahan terjadinya kebakaran ditinjau dari parameter cuaca pada bahan-bahan ringan yang mudah terbakar di lapisan atas permukaan tanah.

Tingkatan kekeringan bahan ringan yang mudah terbakar ini seperti humus, permukaan, sampah, dedaunan kering, alang-alang, dan bahan ringan lain yang biasanya menutup lantai hutan pada kedalaman 1 sampai dengan 2 cm dalam kondisi sangat kering dan sangat mudah terbakar.

“Meskipun puncak musim kemarau diprediksi ada di bulan Agustus ini, agar masyarakat mewaspadai kejadian dan dampak akibat karhutla serta cuaca ekstrim lainnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan status siaga karhutla terhitung sejak 12 Agustus sampai dengan 26 Agustus. Namun surat keputusan dari Bupati Pulpis terkait penetapan tersebut belum diterima oleh pemerintah provinsi. Meski sudah disampaikan secara lisan kepada BPBPK Kalteng. (ifa/cen)