SAMPIT – Warga sekitaran Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dihebohkan dengan adanya penemuan mayat seorang waria “setengah abad” alias paruh baya, pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Waria tersebut teridentifikasi bernama Abu Zirin (57) atau yang lebih dikenal dengan Ririn. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat di tempat usahanya yakni salon kecantikan.
Warga setempat merasa curiga dengan aroma tidak sedap yang tercium sejak dua hari sebelumnya. Warga pun kemudian memutuskan untuk mengecek keadaan salon tersebut, dan akhirnya mengungkap bahwa korban yang dikenal Ririn itu sudah dalam keadaan sudah meninggal.
Berdasarkan keterangan dari salah satu petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim, korban tersebut diperkirakan sudah meninggal sekitar 4 hari yang lalu.
“Saat kami melakukan evakuasi, jasad korban sudah dalam kondisi membengkak dan mengeluarkan bau yang tidak sedap, kemungkinan korban sudah meninggal 4 hari lebih,” kata Fillah petugas PMI Kotim.
Menurut beberapa warga yang mengenal korban menyampaikan bahwa Ririn kemungkinan besar meninggal akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. Dugaan tersebut pun kuat dengan ditemukannya obat-obatan yang biasa digunakan untuk mengontrol diabetes atau gula darah tinggi di lokasi kejadian.
“Kemungkinan almarhum meninggal akibat penyakitnya, karena kami sering melihatnya mengonsumsi obat-obatan untuk penyakitnya itu. Dan mungkin saat itu penyakitnya kambuh dan tidak ada yang mengetahuinya,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat ini jasad korban sudah dievakuasi oleh PMI Kotim bersama Dompet Peduli untuk dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini dinaikan belum diketahui pasti penyebab kematian waria tersebut, hingga saat ini belum ada komentar resmi dari pihak Kepolisian.
Pihak kepolisian setempat telah menangani kasus ini dengan memasang garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak dirusak. (pri/cen)