SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya, dan 130 tersangka berhasil diamankan.
“Dari Januari hingga Agustus ini, kami telah mengamankan 130 tersangka baik itu yang dilimpahkan ke kejaksaan maupun yang masih dalam proses,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat press release, Selasa (13/8/2024).
Resky menyampaikan dari 130 tersangka tersebut melakukan aksinya di 27 perusahaan yang ada di Kotim dan perusahaan koperasi perusahaan. Dan dari para tersangka, 3 orang yang diamankan merupakan pengedar narkotika dan penyuplai sabu-sabu ke para tersangka yang positif narkotika.
“Mereka melakukan aksi karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (ekonomi) dan sebagainya juga terindikasi mengonsumsi narkoba dan juga kami mengamankan pengedar sabu tersebut. Dan sebagian besar positif narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa para pelaku melakukan pencurian sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang hendak dilakukan pemanenan. Para pelaku juga sadar bahwa pohon sawit tersebut bukan merupakan milik mereka melainkan milik perusahaan.
“Para pelaku bereaksi pada siang hari dan malam hari dengan menggunakan perlengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah terkumpul buah sawit tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda 4 untuk dijual,” jelasnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan pihak Polres Kotim yakni 93.676 Kg buah sawit dengan nominal Rp. 252.925.200, 41 buah egrek, 65 buah tojok, 14 buah dodos, 15 buah keranjang, 27 mobil pickup, 14 sepeda motor, 44 lembar nota timbang, 10 arko, 13 senter kepala, 9 buah senjata tajam, 7 truk, 8 unit HP dan 1 pucuk senjata rakitan.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” ungkapnya
Sementara itu, untuk tiga orang pengedar sabu disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (pri/cen)