fbpx

Pemprov Kalteng Dituntut Ganti Rugi Rp 231 Miliar

Pemprov Dituntut Ganti Rugi Rp 231 Miliar
Asisten Pemkesra Setda Kalteng, Maskur saat diwawancarai awak media, Senin (12/8/24). FOTO: IFA

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 231 miliar. Terkait hak atas lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman.

Gugatan ini diajukan oleh para ahli waris, Dambung Djaya Angin dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Juli 2024.

Lahan yang digugat mencakup area dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S Parman. Area tersebut termasuk beberapa fasilitas penting yang dibangun oleh pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno di seberang DPRD Kalteng, serta deretan pertokoan yang terletak di seberang Dinas PUPR Kalteng.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa gugatan ini bukan merupakan denda, melainkan tuntutan untuk ganti rugi.

“Gugatan ini diajukan oleh masyarakat, dan kami sedang mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum tersebut. Biro Hukum kami akan mewakili pemprov dalam pengadilan nanti,” ungkap Maskur, Senin (12/8/24).

Menurut Maskur, gugatan ini masih dalam tahap awal proses hukum. “Kami akan memberikan jawaban terkait semua materi gugatan di pengadilan. Apakah gugatan tersebut benar atau tidak, itu akan ditentukan oleh pengadilan,” tambahnya.

Maskur menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum dari biro hukum untuk menghadapi perkara ini. Selain itu, dibeberkannya proses hukum ini mencakup peninjauan terhadap dokumen-dokumen terkait yang sudah ada sejak lama, termasuk isu-isu historis yang berkaitan dengan Tugu Soekarno.

“Kami masih mempelajari data dan dokumen-dokumen yang relevan untuk memberikan jawaban yang tepat di pengadilan. Kasus ini telah berlangsung lama, mulai dari tahun 1957-an, dan melibatkan tidak hanya Pemprov, tetapi juga pemko,” kata Maskur.

Pihak pemprov dan Pemko Palangka Raya berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Semua pihak terkait akan memberikan tanggapan mereka di pengadilan nanti, dan kami akan mengikuti proses hukum ini dengan penuh perhatian,” tutup Maskur. (ifa/cen)