PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar, Focus Grup Discussion (FGD) bersama Ombudsman Kalteng di auditorium Fisipol Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Senin (5/8/2024).
Forum yang dihadiri langsung Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu itu membahas perizinan dan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya.
“Perizinan dan pengawasan terahadap depot air minum isi ulang memang telah menjadi atensi pemerintah kota. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk mendorong setiap pelaku usaha agar dapat melakukan pemenuhan perizinan,” kata Hera.
Menurut Hera, dengan adanya pemenuhan persyaratan perizinan, maka merupakan jaminan bahwa depot air minum isi ulang telah terjamin melalui proses standarisasi.
Apalagi karena ada aspek lingkungan, kesehatan dan mutu baku airnya yang harus melalui tahapan pengujian. Semua itu, melalui proses yang ketat, salah satunya melalui pengecekan laboratorium.
“Saya juga mengapresiasi Ombudsman yang telah mengangkat isu ini sehingga dapat kita bahas bersama. Semoga dapat kita rincikan semua permalasahan untuk dicari solusinya. Semoga ada kebijakan yang nantinya harus dipatuhi, baik oleh pelaku usaha maupun kami dari pemerintah melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Dr R Biroum Bernardianto MSi mengatakan, FGD yang digelar untuk menyikapi isu-isu yang beredar terkait depot air minum isi ulang. Pihaknya menilai ada pelaku usaha atau pemilik depot air minum isi ulang yang belum memiliki izin secara menyeluruh.
“Ada kekhawatiran akan berdampak, terhadap kesehatan jika kualitas air yang digunakan belum teruji. Bisa berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Biroum menambahkan, FGD kali ini pihaknya mengambil tema kajian dan pengawasan perizinan. Melalui tema itu pihanya berharap dapat mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi. Selain itu, untuk mengetahi posisi pemerintah kota, BPOM dan Dinas Kesehatan dalam permasalahan tersebut.
“Kita juga ingin tahu, apakah ada hal-hal yang menjadikan pemilik usaha kesulitan atau alasan tidak mengajukan perizinan,” ujarnya.
Biroum memastikan FGD yang digelar akan menghasilkan kebijakan-kebijakan melalui koreksi untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Untuk itu, kita melibatkan banyak pihak untuk mengetahui posisi atau keadaan terkait depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya seperti apa,” imbuhnya. (ovi/abe)