fbpx

Disdik Kotim Temukan Indikasi Jual Beli Kursi Sekolah

jual beli kursi
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, saat diwawancarai awak media belum lama ini. FOTO: APRI

SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, pastikan tidak ada lagi jual beli kursi terhadap peserta didik yang terjadi baru-baru ini di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kotim.

“Kebetulan kami sudah mendapatkan kepala sekolah yang bersangkutan, dari hasil investigasi kepala bidang yang bersangkutan dan pengawas. Pihak sekolah mengakui bahwa itu bukan jual beli sebenarnya, melainkan hanya kebiasaan yang diterapkan oleh mereka,” kata Irfansyah, Minggu (4/8/2024).

Dari hasil investigasi dan keputusan, Disdik Kotim memerintahkan kepada pihak sekolah yang bersangkutan untuk tidak melakukan istilahnya jual beli kursi lagi. Karena, menurut Irfansyah hal itu tidak ada edukasi didalamnya.

“Ini juga atas perintah saya, karena tidak ada edukasinya disitu. Kalau dia (pihak sekolah) mengedukasi, edukasi siapa sampai anak-anak membawa kursi seperti itu. Kalau memang kekurangan sarana prasarana silahkan usulkan ke disdik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irfansyah mengakui dari kejadian jual beli kursi itu tidak termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Hal itu dikarenakan, dari hasil keterangan yang didapatnya ternyata sudah ada kesepakatan bersama orang tua murid di dalam komite.

“Itu bukan dari gurunya, melainkan dari kesepakatan orang tua murid bersama komite, tapi apapun itu bentuknya itu tetap tidak boleh,” tandasnya. (pri/cen)