KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan di Jalan Pemuda Km 20, Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Pelaku bernama Muhamad Hari Sumanta diamankan di sebuah mess Koperasi Kapuas Mandiri (KKM) alamat Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. Ia mengatakan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ini berhasil kami amankan di sebuah mess dan saat ini telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan oleh penyidik di Reskrim Polres Kapuas,” ucapnya, Minggu (4/8) kemarin.
Dirinya menuturkan, kronologis kejadian terjadi di rumah kosan di Jalan Pemuda, Desa Anjir Palambang, disaat itu korban yang memarkirkan motornya di depan kosan. Setelah itu korban masuk ke dalam kosan dan tidur.
“Saat korban Muh Ridwan tidur itulah pelaku mengambil motor di teras kosan yang sedang terparkir. Saat bangun tidur korban keluar untuk bersih-bersih dan melaksanakan salat subuh,” terangnya.
Alangkah kagetnya, saat korban menyadari sepeda motor miliknya yang di parkir di teras kosan sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian itu, korban pun lantas melaporkan ke Polsek Pulau Petak.
“Dari tangan pelaku kamu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio DA 4201 BB, serta beberapa barang bukti lainnya, pelaku sendiri kami kenakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (alx/cen)