Barbuk Narkotika dari 22 Tersangka Dimusnahkan

barbuk
Puluhan tersangka narkotika saat dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Polres Kotawaringin Barat, Jumat (2/8/2024). FOTO: FIT

PANGKALAN BUNPolres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika di halaman Mapolres, Jumat (2/8/2024).

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman memimpin jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Tengku Ali Syahbana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A Zebua serta sejumlah undangan pejabat lainnya.

Barang bukti tindak pidana narkotika yang dikumpulkan merupakan hasil dari pengungkapan perkara selama bulan Juni hingga Juli 2024.

Kapolres mengungkap, dalam kurun waktu tersebut pihaknya telah menerima sebanyak 20 laporan dengan jumlah tersangka 20 pria dan dua wanita. Ke-22 tersangka ini merupakan pengedar yang diterapkan oleh penyidik Pasal 114 atau Pasal 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi, barang bukti ini ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.241, 18 gram dan 62 butir pil ekstasi. Sedangkan barang bukti yang disisihkan untuk pemusnahan, yakni 1.221.46 gram sabu dan pil ekstasi 60 butir dengan seberat 21 gram,” sebutnya.

Adapun jumlah barang bukti yang disisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium, yaitu narkotika jenis sabu seberat 19,72 gram dan dua butir pil ekstasi. Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini para pengedar ditemui tersebar pada banyak tempat kejadian perkara.

“Potensi peredaran merata di seluruh Kabupaten Kobar. Dalam proses pengungkapan, kami berterima kasih atas peran serta dari seluruh forkopimda hingga masyarakat yang sudah membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas ini,” tukasnya. (fit/cen)