PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian menggelar, sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku industri, Kamis (25/7/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. “BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki maksud dan tujuan yang mulai untuk pekerja diseluruh sektor,” kata Hera.
Hera mengaku, jika pemerintah kota telah sering optimal memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja disemua sektor. Alhasil pekerja yang terdaftar telah merasakan banyak manfaat dari adanya BPJD Ketenagakerjaan. Diantaranya jka mengalami kecelakaan atau sakit, sehingga mendapatkan perlindungan.
“Kami harapkan, hasil pertemuan ini dapat membuahkan hasil yang konkrit tentang konsep kerja sama, antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan masyarakat pelaku usaha serta pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Hera menilai, kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk membina kerja sama antara pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku usaha IKM Kota Palangka Raya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga mendorong, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian tetap melakukan terobosan-terobosan yang konstruktif serta langkah-langkah inovatif dalam menumbuh kembangkan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan Perindustrian Kota, Samsul Rizal dalam laporan kegiatan menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan, memberikan pengetahuan sekaligus pendampingan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus koperasi, pelaku usaha UMKM dan pelaku usaha industri.
Sehingga dapat mengetahui manfaat yang dapat diterima dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini menunjukkan, bahwa pemerintah hadir dan peduli kepada masyarakat dengan memberikan perlindungan sosial,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri sekitar 80 orang yang terdiri dari 30 orang pengurus koperasi, 30 orang pelaku UMKM dan 20 orang dibidang industri. Sedangkan pemberi materi dalam hal ini dilakukan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. (ovi/abe)