Demi Cuan Wanita di Kapuas Live Bugil di Medsos

cuan
Pelaku penyebar dan pembuat video bugil (Pakai masker) yang diamankan oleh Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Niat ingin mendapatkan cuan alias uang yang banyak dari salah satu aplikasi di media sosial (Medsos), seorang wanita cantik berusia 25 tahun warga Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, wanita berinisial AK diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana. Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. Ia mengatakan, pelaku yang merupakan seorang perempuan ini telah dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari adanya video yang sempat meresahkan masyarakat, langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemilik akun dan penyebar video aksi bugil tersebut berinisial AK,” ucapnya, Jumat (26/7) kemarin.

Pihaknya pun sudah berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Iphone 11, satu buah tripod duduk, satu set tripod lampu, satu buah adaptor charger, satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

“Ada juga yang kami amankan yaitu satu buah alat bantu seks dildo jenis silikon berbentuk alat kelamin laki-laki warna peach dan satu buah alat bantu seks dildo jenis vibrator warna ungu, yang digunakan pelaku ini untuk melakukan live bugil,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). (alx/cen)