PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan press release terkait hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Hasil pengujian sampel produk roti Aoka PT Indonesia Bakery Family, Bandung, dinyatakan tidak mengandung natrium dehidroasetat. Namun justru ditemukan pada roti Okko PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Dimana produsennya tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredarannya.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Selain itu, tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah diminta untuk mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Balai Besar POM di Kota Palangka Raya, Yani Ardiyanti, mengatakan menindaklanjuti arahan pusat menarik produk dari peredaran, memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Pihaknya telah turun secara langsung menyisir 15 sarana ritel dan sejauh ini merk tersebut tidak ditemukan dimanapun.
“Kemarin BBPOM Palangka Raya telah turun untuk melakukan pengawasan terkait Roti Okko, pada 15 sarana ritel pangan di daerah jalan Pilau dan Yos Sudarso,” ujarnya, saat dihubungi Palangka Ekspres, Kamis (25/7/24).
Diterangkan Yani, pengawasan ini dijadwalkan akan berlanjut dalam beberapa hari kedepan guna memverifikasi kembali keberadaan produk tersebut serta memastikan proses penarikan oleh produsen dan distributor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sejauh ini roti merk Okko tidak ditemukan dan BBPOM Palangka Raya masih terus melakukan pengawasan sampai beberapa hari ke depan untuk memastikan peredaran produk roti merk Okko tersebut,” ucapnya.
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM pun mengimbau, agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (ifa/cen)