Kapuas  

Sekda Kapuas Hadiri Pelantikan Pengurus DPC LPK-RI

dpc
Sekda Kapuas Septedy memberikan sambutan dalam kegiatan pengukuhan DPC LPK-RI. FOTO: IST

KUALA KAPUAS-Kegiatan pengukuhan dan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas masa bakti 2024 – 2029 dilakukan oleh Ketua DPD LPK-RI Provinsi Kalimantan Tengah, Abd. T. Jahari.

Kegiatan Pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Kapuas yang digelar di aula rapat rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy.

Septedy, mengatakan suatu lembaga atau organisasi harus jelas fungsi dan manfaatnya agar masyarakat bisa merasakan fungsi dan manfaat dari lembaga itu, untuk itu LKP-RI ini harus benar-benar menerangkan dan menjalankan fungsi dan manfaatnya kepada masyarakat.

“Kami pemerintah daerah tentu mensupport apa yang menjadi tugas LPK dalam rangka melindungi konsumen juga bagian dari kegiatan nanti yang mensupport pemerintah, dan penting perlu dibangun dari LPK ini yaitu melakukan tindakan pencegahan agar produsen baik layanan jasa maupun layanan barang tidak merugikan konsumen,” ucapnya,

Lanjutnya, bahwa atas nama pemerintah mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Kapuas yang telah dilantik dan dikukuhkan, selalu semangat dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing untuk Kabupaten Kapuas lebih baik lagi,

“Harapan kami kedepan LPK-RI ini bukan hanya habis di kegiatan pelantikan dan pengukuhan tapi ada kegiatannya kedepan, dan harus mensosialisasikan kepada masyarakat apa saja yang menjadi tugas dari lembaga ini sehingga konflik antara produsen dan konsumen baik dalam layanan barang maupun jasa dapat diminimalisir bahkan dapat dinihilkan,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD LPK-RI Provinsi Kalimantan tengah, Abd. T. Jahari, menuturkan LPK-RI ini merupakan lembaga nasional yang sudah berdiri di seluruh indonesia yang diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal ini sebagai pengemban amanat UU Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. (alx)