KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial DP (42) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, karena kedapatan memiliki barang haram yaitu narkoba jenis sabu.
Pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tersebut diamankan saat berada di depan halaman RSUD Kuala Kapuas, yang ada di Jalan Tambun Bungai.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, membenarkan adanya penangkapan seorang pria berumur 42 tahun, karena diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu tanpa izin hingga pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas.
“Penangkapan pelaku ini hasil laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota. Dan, akhirnya melihat pelaku di depan Paviliun RSUD, hingga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba,”ucapnya. jumat (12/7) kemarin.
Selanjutnya dari penggeledahan terhadap pelaku pihaknya menemukan sebanyak 10 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, disimpan pelaku di dalam kotak rokok merek Gudang Garam warna merah.
“Selain itu juga, kami mengamankan satu buah tas selempang merk “Junglesurf” warna hitam, uang tunai Rp550.000, sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 5921 BQ beserta kunci kontak,”terangnya.
Untuk diproses lebih lanjut pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan. Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx/cen)