PALANGKA RAYAÂ – Atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Pedagang kaki lima (PKL) diminta untuk mematuhi dan menutup kegiatan usahanya di area halaman gedung Eks Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sempat tutup, namun kini PKL kembali berjualan di sekitar eks gedung KONI setelah mendapat izin langsung dari Gubernur Kalteng. Janshon, salah seorang pedagang, menyampaikan bahwa sebelumnya mereka sempat dilarang berjualan di kawasan tersebut tanpa sepengetahuan gubernur.
“Kemarin yang mengizinkan langsung gubernur, kami semua pedagang ke tempat gubernur di depan sana. Yang penutupan kemarin ternyata tanpa sepengetahuan gubernur, sedangkan namanya ada di surat perintah yang kemarin. Kami selidiki ternyata beliau tidak tahu apa-apa, setelah itu beliau langsung ngomong silahkan buka,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin, membuka suara terkait lapak PKL yang ada di sekitar bundaran. Ia menjelaskan, saat ini tengah dalam koordinasi dengan segala sektor maupun segala instansi.
“Karena di satu sisi kan, ini pembinaannya ada di beberapa pihak, baik dari kota maupun provinsi,” ucapnya kepada awak media, Jumat (12/7/24).
Selain koordinasi antar kota dan pemerintah provinsi (Pemprov), Sekda juga menjelaskan, bahwa perlu adanya koordinasi dengan pihak ketertiban dan keamanan PKL yang perlu duduk bersama untuk membahas hal ini, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Di situ juga ada teman-teman dari Satpol untuk ketertibannya keamanannya ini yang harus kita koordinasikan dan rapatkan,” imbuhnya.
Ditambahkan Sekda, pemerintah provinsi (Pemprov) menginginkan perekonomian di Kalteng bergerak, namun tanpa menimbulkan kekumuhan atau macet di satu tempat. Untuk itu, hal ini akan menjadi atensi bagi pemprov.
“Kami ingin perekonomian bergerak, namun tanpa menimbulkan kekumuhan atau kemacetan. Ini akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” jelasnya.
Sekda mengungkapkan, akan mengupayakan pemindahan lapak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang saat ini berjualan di eks gedung KONI. Serta menggarisbawahi perlunya kejelasan mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor parkir, yang saat ini dikelola oleh lembaga non-resmi.
“Akan kita upayakan nanti, termasuk juga parkir, parkirnya kan sekarang tidak jelas PAD-nya kemana. Itu juga perlu kita pertanyakan, karena dikelola oleh bukan dinas yang menangani atau bukan lembaga yang resmi,” bebernya.
Lebih lanjut, Sekda mengamati bahwa meskipun ada rencana pemindahan lapak UMKM, faktanya, keramaian di bundaran tetap tinggi, terutama pada malam hari.
“Orang akan datang jika ada keramaian. Hingga tengah malam, area ini masih ramai, yang menunjukkan bahwa hal ini dapat mendatangkan pengunjung,” tandasnya. (ifa/cen)