PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial RI (24) berhasil diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan untuk bermain judi slot.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Rabu (10/7/2024) pagi.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut merupakan seorang pekerja helper kendaraan. Ia nekat menggelapkan uang milik perusahaan PT. Nuansa Dharma Cipta (NDC).
Pengungkapan ini bermula pada saat salah seorang karyawan PT. NDC yang melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp. 12,2 juta.
“Tagihan ini telah dibayarkan cash kepada pelaku. Namun, saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut hilang,” ungkap AKBP Yusfandi Usman.
Kapolres melanjutkan, pada Senin (8/7) pagi, pelaku RI sempat melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp. 15 juta. Usai itu pelaku membawa pulang uang tagihan tersebut ke rumahnya.
“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan karena masih melakukan pengantaran di luar kota,” lanjut Kapolres.
Pada saat diamankan, pelaku baru mengakui bahwa uang tersebut memang sudah digunakan untuk bermain judi slot. Kapolres menyebutkan, aksi penggelapan ini membuat PT NDC mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 27,2 juta.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan sejumlah saksi-saksi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua lembar tanda terima tagihan toko,” tukas Kapolres Kobar. Kini anak muda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (fit/cen)