KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial AT warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Pelaku diamankan Setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berinisial RM yang masih di bawah umur tersebut.
“Dari laporan orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan juga pemeriksaan beberapa saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berinisial AT,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (4/7) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan korban, dimana pelaku mengakui, bahwa telah menyetubuhi korban di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Perbuatan dilakukan pelaku lantaran nafsu melihat korban.
“Ya dari pengakuan pelaku sendiri pelaku menyetubuhi korban karena nafsu. Dimana saat itu pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras),”terangnya.
Kasat menjelaskan, awal terjadinya persetubuhan, ketika pelaku yang sedang nongkrong bersama temannya di kawasan stadion tengah asyik minum minuman keras. Tidak lama pelaku menjemput korban dan membawa korban ke stadion tersebut.
“Dari stadion itulah pelaku membawa korban ke sebuah barak. Dimana pelaku bersama teman- temannya dan korban menengak miras. Saat korban mabuk itulah pelaku melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (alx/cen)