PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyampaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024, saat ini sudah memasuki minggu ke-2.
“Kami berkeyakinan proses coklit akan selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. Kami juga mengimbau kepada warga yang belum di coklit untuk menginformasikan kepada petugas pantarlih dengan menyiapkan KTP dan KK,” ucapnya, saat dihubungi via whatsapp, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, di waktu yang berbeda Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Trasmiato, berharap selama proses coklit ini berjalan, warga kota Palangka Raya dapat mengecek, apakah sudah dicoklit atau belum, kalau belum dapat menghubungi Ketua RT atau PPS Kelurahan setempat, agar tidak ada lagi warga Kota Palangka Raya yang tertinggal di coklit.
“Diharapkan juga masyarakat dapat menginformasikan kepada warga lainya terkait kegiatan coklit ini serta tidak ada keraguan untuk menerima petugas pantarlih yang berkunjung ke tempat tinggal kita, dengan mengenali petugas pantarlih Pilkada Tahun 2024 yaitu memakai topi, rompi, dan id card, serta setelah selesai coklit petugas pantarlih menempelkan Stiker coklit di depan rumah sebagai bukti telah di coklit,” lugasnya.
Diketahui, proses coklit atau pendataan pemilih merupakan langkah yang sangat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan keabsahan, kecermatan, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Orang perlu di coklit karena data pemilih yang akurat dan terpercaya, merupakan pondasi utama dalam menjamin keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan. Dengan adanya proses coklit, setiap individu yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar dan lengkap dalam daftar pemilih, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah dan pemimpin negara.
Selain itu, proses coklit juga penting untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum. Dengan melakukan verifikasi data pemilih secara menyeluruh, KPU dapat mengidentifikasi dan mengeliminasi potensi keberadaan pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan suaranya. Hal ini akan menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan umum, serta memberikan keyakinan kepada seluruh pemilih bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan.
Selain aspek keabsahan dan keadilan, proses coklit juga memiliki dampak positif dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Dengan terdaftar secara resmi sebagai pemilih, individu akan merasa lebih terlibat dan memiliki tanggung jawab dalam menentukan masa depan negara. Proses coklit juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui data pribadi mereka, sehingga informasi yang tercatat lebih akurat dan relevan dengan kondisi terkini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses coklit sangat penting karena merupakan langkah awal, yang mendasar dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang berkualitas. Melalui coklit yang teliti dan transparan, kita dapat menciptakan lingkungan politik yang sehat, adil, dan partisipatif bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan aktif dari masyarakat dalam proses coklit sangat diperlukan, untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan lancar dan demokratis. (rdi)