Polres Lamandau Berhasil Amankan 33 Kg Lebih Sabu

polres lamandau
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin Press release di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5). (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK– Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.

“Polres Lamandau melakukan pengungkapan kasus narkoba yang merupakan terbesar di Kalteng, selama kurun waktu lima tahun terakhir, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 33,8 Kilogram atau tepatnya 33,838,88 gram dari lima (5) orang tersangka,” Kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, di Nanga Bulik Kamis (23/5/2024).

Lanjutnya, dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas.

“Saya juga menerangkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut, di antaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram,” jelasnya dilansir dari prokalteng.co

Selanjutnya, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

“Saya juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut,” tuturnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp.2.200.000,00, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG.

Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bib/kpg/cen)