fbpx

Ketua KPU Kalteng: Syarat Perseorangan Pilkada Berbeda-beda

kpu
Ketua KPU Provinsi kalteng, Sastriadi. Foto: Hardi/PE

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Media Gathering bersama jajaran KPU kabupaten dan kota, serta awak media, di Hotel M Bahalap Palangka Raya, Minggu (5/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi menyampaikan, untuk persyaratan perseorangan bupati dan wali kota ini berbeda-beda.

“Untuk kabupaten yang berbeda itu ada dua, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas sebanyak 8,5 persen dari jumlah dukungan, sedangkan Provinsi serta kabupaten dan kota 10 persen dari jumlah dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk syarat berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri dengan fotocopy KTP pendukung. Selain itu, untuk jumlah sebaran pendukung untuk bupati dan wali kota, minimal 50 persen lebih kecamatan di kabupaten dan kota setempat.

“Sedangkan untuk gubernur di Wilayah Provinsi di Kalimantan Tengah, itu minimal delapan kabupaten,” lugasnya.

Untuk penyerahan persyaratan dukungan dimulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei, sedangkan untuk waktunya untuk tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Ia juga meminta untuk KPU kabupaten dan kota agar selalu stand by, kalau ada pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan. (rdi/cen)

DMCA.com Protection Status