fbpx

Pemko Sosialisasikan Anti Korupsi ke Berbagai Elemen

anti korupsi

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Inspektorat menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli) serta saluran pengaduan masyarakat.

Kegiatan berlansung di Aquarius Boutique Hotel pada Senin (26/4) itu dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga adat dan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

“Sosialisasi ini merupakan program dari Pemerintah Kota Palangka Raya dengan sasaran berbagai segmen,” kata Hera.

Hera menjelaskan, sosialisai anti korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli) serta saluran pengaduan masyarakat secara berkala terus dilakukan pemerintah kota. Namun kali ini lebih menyasar kepada ormas dan lembaga adat. Pasalnya ormas dan lembaga adat merupakan salah satu mitra dari pemerintah kota.

“Sebagai mitra, tentunya ormas dan lembaga adat juga ikut berperan untuk mendukung setiap program yang dijalankan pemerintah,” ujarnya.

Pencegahan terjadinya praktek korupsi memang harus terus digalakkan. Ia mengatakan, bahwa korupsi terjadi karena pola pikir yang salah. Karena itu, semua harus tegas memperbaiki diri.

“Agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati,” ucapnya.

Hera menegaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi pada setiap lingkungan. Mulai dari lingkungan pemerintah, sekolah dan lainnya. Paslanya korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan.

“Praktik korupsi merugikan negara dan merusak integritas institusi. Oleh karena itu penting untuk melakukan sosialisasi dengan dibantu mitra-mitra sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutur Hera.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Hera, diharapkan dapat mengajak dan membangun pemahaman masyarakat untuk mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktik korupsi sejak dini.

Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat. Dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara langsung.

“Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi. Mulai dari perbuatan curang, penggelapan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan lainnya,” ungkapnya. (ovi/abe)