Kejaksaan Kapuas Musnahkan Barbuk Kriminal Umum

PEMUSNAHAN BARBUK: Kejari Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. FOTO: ALX

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, mengatakan bahwa dalam pemusnahan barang bukti dilakukan pihaknya merupakan barang bukti dalam kasus kriminal umum, seperti tindak pidana pembunuhan, kasus narkoba dan kriminal lainnya.

“Dimana barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap atau sudah inkracht, dimana barang bukti dalam kasus yang ditangani oleh Pidum Kapuas,” katanya, Kamis (21/3) kemarin.

Selain itu, dalam pemusnahan barang bukti seperti beberapa pakaian dan barang yang digunakan dalam kasus tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda yang telah disiapkan.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Nomor Print-372/0.2.12/Kpa.5/03/2023 tanggal 19 Maret 2024. Adapun yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian dan berbagai macam barang bukti dari berbagai perkara pidana umum,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kapuas, dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) beserta Jaksa Fungsional Kejari Kapuas dan Staf Kejari Kapuas.

“Untuk sementara beberapa barang bukti yang kami musnahkan seperti yang saya katakan tadi beberapa sajam yang digunakan pelaku dalam kasus dilakukannya, begitu pakaian dan beberapa barang bukti lainnya, untuk narkoba belum karena masih dalam proses sehingga memiliki hukum tetap,” jelasnya. (alx/cen)