Wujudkan Pilkada Katingan Tahun 2024 Sukses, Aman dan Lancar

Wujudkan Pilkada Katingan
Pihak Badan Kesbangpol Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis (14/3/2024). Foto: IST

KASONGAN – Pihak Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis (14/3/2024).

Kerja sama tersebut terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Katingan Tahun 2024.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, selaku pejabat yang ditunjuk dan diberi kuasa untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan bersama dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan ini, dihadiri Sekda Katingan, Pransang, S.Sos, Asisten I Setda Katingan, Hariawan, Kepala Badan Kesbangpol, George Heplin Edward Doddy, Kabag Pemerintahan Setda, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Katingan, Ketua Bawaslu Katingan, Kasdim 1019/KTG, Kasi Propam Polres Katingan, Binda Kalimantan Tengah dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Sekda Katingan dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama ini. Sehingga, diperoleh kesepakatan bersama untuk melaksanakan perjanjian kerja sama.

“Ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 dapat terselenggara dengan sukses, aman dan lancar,” tutur Pransang.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Katingan dalam laporannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai tindak lanjut atas surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 12/PP.4.1-SD/6206/4/2023 tanggal 15 Januari 2024.

“Surat tersebut perihal Koordinasi Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Katingan,” jelasnya.

Menurut Doddy, maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama berkaitan dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Katingan.

“Pembiayaan dari perjanjian kerja sama ini dibebankan pada sumber dana APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024, yang dialokasikan pada DPA Badan Kesbangpol Katingan,” sebutnya. (ndi)