Antisipasi Peredaran Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM dan Dinkes Intensifikasi Pengawasan Pangan Bulan Ramadan

Makanan
PENGAWASAN PANGAN: Pihak BPOM Kalimantan Tengah bersama Dinkes Katingan melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024/1445 H di Kota Kasongan, Selasa (19/03/2024). FOTO: IST

KASONGAN–Pihak Badan Pengendali Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kesehatan Katingan melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024/1445 H di Kota Kasongan, Selasa (19/03/2024).

BACA JUGA: Percepat Realisasi THR dan Gaji ke-13

Kegiatan itu juga diikuti pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Katingan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Katingan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Katingan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan, Satuan Polisi Pamong Praja Katingan dan Polres Katingan

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Katingan, Glorikus menjelaskan bahwa kegiatan ini memang rutin dilaksanakan untuk mengawasi kondisi pangan yang dijual saat bulan Ramadan. Menurut dia, saat Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas berbelanja masyarakat biasanya meningkat khususnya keperluan bahan makanan.

“Oleh karenanya, dilaksanakan pengawasan terpadu untuk mengantisipasi beredarnya makanan yang mengandung bahan berbahaya serta barang-barang yang tidak layak edar, baik rusak maupun kadaluarsa,” tutur Glorikus.

BACA JUGA :  Heboh! Buaya Tersangkut Jaring Nelayan

Menurut Kadis Kesehatan, kegiatan intensifikasi bertujuan untuk memastikan keamanan pangan selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan kerjasama antara kedua lembaga ini, diharapkan dapat terjaga kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat serta

“Selain itu, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih serta mengonsumsi pangan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kegiatan ini juga untuk melakukan inspeksi terhadap keamanan pangan di wilayah Kabupaten Katingan. Sebagai tindak lanjut izin edar makanan yang kadaluarsa, akan dilakukan pendataan dan penyitaan bagi makanan mengandung zat kimia berbahaya,” terang Glorikus.

Pihak BPOM menjelaskan dan telah memberikan teguran secara lisan kepada para pedagang yang kedapatan masih menjual barang tidak layak edar.

“Teguran berat akan dilakukan, apabila pedagang masih menjual barang-barang yang tidak layak edar tersebut. Diharapkan, agar pedagang-pedagang tetap konsisten dan sepakat untuk tidak menjual barang-barang makanan yang tidak layak edar,” imbuhnya.

Adapun pengawasan barang yang beredar, dilakukan dua tim terpadu dengan lokasi sebelum dan sesudah Jembatan Sei Katingan. Tim mendatangi toko dan swalayan, untuk memeriksa barang-barang yang kadaluarsa serta olahan pangan Tanpa Izin Edar (TIE). Pihak BPOM juga menguji takjil yang dijual pasar ramadan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Hasilnya, tidak terdapat bahan yang berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B dan Metanil Yellow. (ndi/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2