KASONGAN – Pihak dewan memastikan bakal menuntaskan 15 buah draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP kepada sejumlah awak media usai mengikuti Rapat Paripurna, Kamis (14/3/2024).
Menurut Nanang, seperti pada tahun-tahun sebelumnya DPRD Kabupaten Katingan selalu menyelesaikan draf Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif atau Pemkab Katingan maupun Raperda inisiatif DPRD dengan tepat waktu.
“Berapa pun draf Raperda yang diajukan, selalu selesai menjadi Peraturan daerah atau Perda pada tahun yang sama. Pada Tahun 2023 lalu, sebanyak 17 draf Raperda sudah dituntaskan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Wakil Ketua I DPRD Katingan.
Dia meminta kepada anggota DPRD sesuai dengan Tupoksinya, agar selalu hadir saat pembahasan nantinya sesuai jadwal yang sudah diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus) agar 15 buah draf Raperda yang diajukan oleh eksekutif itu bisa cepat dituntaskan.
“Sehingga bisa lebih cepat pula kita tuntaskan ke-15 draf Raperda tersebut menjadi Perda,” imbuhnya.
Untuk diketahui, 15 draf Raperda yang akan dibahas nanti, yaitu Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Katingan pada Bank Kalteng, Raperda Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Kumuh.
Selanjutnya, Raperda Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkades, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda penetapan RJPD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, Raperda Kelembagaan Adat Dayak dan Raperda wajib belajar (wajar) 12 tahun. (ndi)