PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (29/6/2026) itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I, Yoppy Satriadi, unsur Forkopimda dan anggota dewan serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Pulpis, H Ahmad Jayadikarta mengatakan, rapat paripurna agenda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda.
Dimana kata Jayadi, perubahan Perda tersebut, merupakan langkah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Pulpis.
Ia menjelaskan bedasarkan perubahan perda tersebut, dalam susunan organisasi perangkat daerah terdapat klasifikasi tipe A, tipe B dan tipe C. Pengelompokan ini menunjukkan tipologi masing-masing perangkat daerah sesuai beban kerja, tugas dan fungsi yang dimiliki.
“Di struktur organisasi itu ada beberapa OPD. Setda saat ini bertipe B, Sekretariat DPRD bertipe C. Kemudian ada OPD yang bertipe A, tipe B, dan tipe C serta badan yang juga memiliki tipologi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain membahas perubahan susunan perangkat daerah, Ahmad Jayadikarta turut mengapresiasi DPRD Pulpis yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
“Saya juga mengapresiasi DPRD hari ini yang mengajukan Perda inisiatif terkait pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta pelindungan kekayaan intelektual,” katanya.
Ia menambahkan, raperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi berlaku secara menyeluruh bagi masyarakat sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Perda. (ung/abe)



