SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan pada 2022 dan 2023 beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kotim terpaksa menerima hukuman berat akibat tidak disiplin.
BACA JUGA:Â Anggota PPS Tanjung Sangalang Meninggal Dunia
“Ada beberapa ASN yang terpaksa dijatuhkan sanksi, karena tidak dapat mentaati ketentuan hari kerja, dan sudah cukup untuk dijatuhkan sanksi hukuman berat. Dan mudah-mudahan tahun ini tidak lagi terjadi,” kata Kamaruddin, Selasa (27/2/2024).
Dirinya menyebutkan pada 2022 ada satu guru di salah satu desa yang ada di Kotim terpaksa diberi sanksi hukuman berat, akibatnya ASN tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Sebenarnya ketentuan jam kerja ini ketat didalam Peraturan Presiden (PP) No 94 tahun 2021. Tiga hari berturut-turut tidak masuk itu sudah dijatuhkan sanksi ringan, enam hari berturut-turut sudah dijatuhkan sanksi sedang, dan 10 hari berturut-turut tidak masuk itu akan disanksi berat,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa hukuman atau sanksi berat ini terbagi menjadi tiga bagian yakni hukuman berat (ringan) penurunan jabatan setingkat lebih rendah, berat (sedang) pembebasan dari jabatan kedalam jabatan pelaksana, dan berat (berat) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sedangkan, untuk 2023 juga ada ASN di Kotim yang terpaksa diberi sanksi berat (ringan), namun tidak sampai berhentikan. Maka dari itu, ia menegaskan untuk seluruh ASN di Kotim agar taat terhadap kedisiplinan jam kerja ini, karena formasi ASN sangat terbatas apabila sampai diberhentikan.
“Kita berharap kepada semua pegawai ASN di satu sisi mensyukuri apa yang sudah mereka dapatkan posisi sebagai ASN itu. Cara mensyukurinya minimal dengan mentaati ketentuan serta meningkatkan berusaha meningkatkan kinerja dengan baik,” pungkasnya. (pri/cen)