PANGKALAN BUN – Kosmetik tanpa izin edar berhasil ditemukan di sejumlah klinik kecantikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Temuan ini dilakukan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kobar.
BACA JUGA: Tak Disiplin, Satu Guru di Kotim Dipecat
Loka POM Kobar melakukan intensifikasi pengawasan terhadap kosmetik di fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik di wilayah setempat.
“Pengawasan itu sebagai upaya memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya,” kata Kepala Loka Pom Kobar, Chatulis Indra Jaya, Selasa (27/2/2024).
“Hasil dari pengawasan itu, ditemukan 53 item kosmetik sebanyak 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 46.237.500,” bebernya.
Berdasarkan intensifikasi pengawasan yang telah dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2024 pada empat klinik kecantikan dan enam distributor kosmetik.
“Terhadap temuan tersebut, kami telah melakukan pengamanan setempat, pemusnahan terhadap produk dan pembinaan kepada penanggung jawab sarana,” kata Chatulis.
Ia menegaskan, saat ini banyak sekali keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan, sehingga dengan hal itu menyebabkan peningkatan kebutuhan penggunaan kosmetik. Hal itu yang mendorong usaha di bidang kosmetik sangat diminati dan berkembang seperti klinik, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen yang menjamur.
Ia mengatakan, saat ini terdapat pergeseran preferensi konsumen akan kosmetik yang dapat memberikan efek instan dan juga efek mengobati. Bahkan semakin banyak konsumen yang berminat untuk melakukan perawatan di klinik khusus, serta menawarkan jasa perawatan kecantikan.
“Banyak masyarakat tergiur dengan solusi atas kebutuhan penggunaan kosmetik yang memiliki efek seperti obat, dan keyakinan bahwa perawatan yang ditangani langsung oleh dokter ahli kecantikan akan memberi jaminan keamanan dan khasiat,” ungkap Chatulis.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
“Pastikan kemasan kosmetik yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok,” disampaikannya.
Masyarakat juga diminta untuk perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.
Di mana untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk.
“Bisa juga dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut,” demikian Chatulis. (ant/cen)