MUARA TEWEH – Seorang anak gadis 13 tahun bernasib malang. Dia terpaksa hamil usai digauli oleh seorang pria yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara.
BACA JUGA: Siap-siap, Pemkab Katingan Bakal Rekrut 1.552 PPPK
Pelaku berinisial WN (45) melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali pada tahun 2023 lalu. Pelaku diamankan polisi pada Rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB.
Akibat hubungan terlarang tersebut, korban pun “berbadan dua” alias hamil. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, Kamis (22/2/2024), membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, Unit PPA sedang menangani tindak pidana perlindungan anak dengan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penyidik Unit PPA memeriksa dan menetapkan WN sebagai tersangka, setelah menerima laporan dari ayah korban.
Tersangka terang kapolres, tidak bisa mengelak dan mengakui dua kali menyetubuhi korban, pada Agustus dan September 2023. Perbuatan bejat itu dilakukan saat orang tua korban tak berada di rumah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (3) jo 76D jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres. (cen)