fbpx

Angkut BBM dan Elpiji Ilegal, Dua Pria Diringkus Polisi

BBM
RILIS KASUS: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng merilis kasus hasil pengungkapan kepada awak media, Rabu (31/1/2024). FOTO: IST

PALANGKA RAYA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, mengamankan dua orang terduga melakukan pengangkutan BBM dan elpiji ilegal atau tanpa izin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa puluhan jeriken berisikan bio solar dan ratusan tabung gas elpiji.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan kedua tersangka ialah E dan A.

BACA JUGA: Kesal Upah Tak Dibayar, Buruh Curi Barang Perusahaan

Tersangka E ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pada saat itu, petugas mendapati sopir pikap mengangkut BBM sebanyak 26 jeriken yang berisikan bio solar dengan ukuran 33 liter atau total 858 liter.

“Saat diamankan sang sopir ini tidak dapat menunjukan bukti berupa izin operasi atau pengangkutan, maka sopir pikap dan berupa barang bukti ini kami amankan,” ucap Bayu Wicaksono, Rabu (31/1/2024).

Sementara untuk tersangka A diamankan lantaran membawa gas elpiji tanpa izin. Ia diamankan di Jalan Kenanga, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Saat diamankan tersangka mengangkut 100 tabung gas elpiji tanpa izin.

“Untuk kasus elpiji ini, pelaku pun sama halnya ketika diamankan dirinya tidak bisa juga menunjukkan surat izin, maka dari ini kita amankan pelakunya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.

“Dengan adanya pengungkapan kali ini, kami harap kepada masyarakat tidak ada lagi yang melakukan pengangkutan minyak dan gas tanpa adanya izin yang jelas,” pungkasnya. (ihz/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2