fbpx

Dirut PT Mitra Tala Ditetapkan Tersangka

Terkait Kasus IPPKH dan Pelayaran di Wilayah Bartim

Dirut
TUNJUKKAN BUKTI: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono (kanan) dan Kanit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Kristanto Situmeang menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh Dirut PT Mitra Tala saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (31/1/2024). FOTO: antara

PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menetapkan Direktur PT Mitra Tala berinisial HP sebagai tersangka dalam perkara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pelayaran yang berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

BACA JUGA: Angkut BBM dan Elpiji Ilegal, Dua Pria Diringkus Polisi

Kanit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kompol Kristanto Situmeang, mengatakan bahwa PT Mitra Tala melakukan penambangan dan penumpukan batu bara yang berada di area kawasan hutan.

“Aktivitas mereka itu sama sekali tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan (IPPKH) sejak Maret 2022 di wilayah Desa Kalamus,” kata Kristanto.

Selain itu, PT Mitra Tala juga menggunakan terminal khususnya untuk kepentingan umum sejak November 2022 di wilayah Desa Telang Baru.

Sebenarnya kawasan tersebut hanya untuk PT Mitra Tala saja, namun mereka mempergunakannya untuk umum. Sedangkan izin untuk angkutan umum tersebut sama sekali tidak mereka kantongi alias tanpa izin resmi.

“HP ini ditetapkan sebagai tersangka karena dua hal tersebut, kemudian saat ini yang bersangkutan juga sudah diperiksa dan tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Polda Kalteng juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tersangka lainnya yang diduga juga terlibat dalam hal tersebut.

Selanjutnya, tersangka HP diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan perusahaan perorangan yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum, tanpa memiliki izin dari menteri sejak Juni sampai dengan November 2023.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan HP yaitu satu bundel akta dan dokumen perizinan PT Mitra Tala, kemudian tumpukan batubara yang berada di dalam areal kawasan HPK,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mengenai ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni, untuk tindak pidana kehutanan paling lama 10 tahun dan denda Rp750 miliar. sedangkan untuk tindak pidana pelayannya paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (ant/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2