Kesal Upah Tak Dibayar, Buruh Curi Barang Perusahaan

Kesal
DIAMANKAN: Abdul Hamid diamankan lantaran diduga melakukan pencurian. FOTO: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Akibat mengambil jalan pintas membuat seorang pria bernama Abdul Hamid warga Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Disdik Siapkan 20.000 Kuota Beasiswa Tabe Berkah

Pelaku berusia 50 tahun tersebut diamankan, karena melakukan pencurian alat-alat mesin pompa milik perusahaan PT. Sapalar Yasa Kartika (CBI Group) sehingga perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar puluhan juta rupiah akibat perbuatan pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang karyawan PT Sapalar Yasa Kartika.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Kapuas, dalam kasus pencurian di perusahaan PT Sapalar Yasa Kartika,” katanya, Rabu (31/1) kemarin.

Lanjutnya, dari keterangan saksi awal kejadian pada Jumat tanggal 26 Desember 2024 yang lalu, pelaku menemui seorang bernama Dedi dan Suntoro untuk menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Kemudian, karena keduanya yang ditemui pelaku ini tidak bisa mengambil keputusan, maka pelaku meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil aki merk Yuasa 100A, dua unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi,” terangnya.

Karena merasa keberatan apa yang dilakukan pelaku, pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh.

“Dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang kasus pencurian, jadi dari pengakuan yang bersangkutan melakukan aksinya ini karena merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya. (alx/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2