fbpx

Terpidana Korupsi Pemukiman Kumuh Dieksekusi

Terpidana
DITAHAN: Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pulang Pisau saat melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi pada pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh tahun 2016 di Kecamatan Kahayan Hilir. FOTO: IST

PULANG PISAU – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan eksekusi terhadap terpidana YH, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Korupsi) pada kegiatan pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh tahun 2016 dana bersumber APBN di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

BACA JUGA: BPBD Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

Tim Jaksa Eksekutor dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Achmad Riduan, SH, dengan pengamanan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerja sama dengan Tim Intelijen dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan personel Kepolisian Resor Kota Palangkaraya pada Senin (29/1/2024).

“Eksekusi terpidana atas nama YH, berdasarkan Putusan MA RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023 terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH MH, Selasa (30/1/2024).

Mugiono mengatakan, YH terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016. Dimana, kata Mugiono, akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp3.485.318.607,71.
“Terpidana dimasukkan ke dalam Rutan Palangka Raya untuk menjalani pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta sub 3 bulan kurungan, ” tegas Mugiono Kurniawan SH MH.

Mugiono menjelaskan, bahwa yang mengabulkan permohonan kasasi adalah penuntut umum. Seperti diketahui bahwa dalam tingkat pertama sebagaimana putusan Hakim PN Tipikor Palangkaraya tanggal 29 Mei 2023 terhadap terdakwa YH divonis onslag van recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindak pidana, sehingga JPU mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tingkat pertama tersebut. (ung/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2