NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Komitmen itu ditunjukkan dengan apresiasi kepada Polres Lamandau atas keberhasilannya mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 3,2 kilogram sepanjang Juni 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Irwansyah saat menghadiri kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Polres Lamandau, Senin (29/6/2026).
Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Lamandau, Irwansyah menyampaikan penghargaan atas dedikasi jajaran kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau, kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Lamandau dalam mengungkap kasus narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, Pemkab Lamandau berkomitmen terus memperkuat sinergi bersama Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan serta berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, selain penindakan hukum yang tegas, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan ketahanan keluarga juga menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamandau. (han/abe)



