PURUK CAHU – Dua orang laki-laki diduga bandar dan kurir barang haram berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di rumah kontrakannya pada Kamis (11/12/2023) siang.
BACA JUGA: PT PLN dan Pegadaian Gelar UKW Berkolaborasi dengan PWI
Ialah Setiawan alias Wawan (40) warga Kelurahan Jambu, Kabupaten Barito Utara, yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, karena saat penggeledahan ditemukan sebanyak 22 paket sabu siap edar seberat 16,97 gram bersama satu set alat hisap sabu (bong) di barak (kamar kontrakan) Nomor 4 Jalan Bondang Kota, Puruk Cahu.
BACA JUGA: Penolakan Pasien Rumah Sakit Hanya Miskomunikasi
Nasib sama dialami Rahmad alias Abat (21) warga Kelurahan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang turut digeledah lantaran berada di lokasi penangkapan dan polisi mencurigai gerak geriknya, sehingga saat ikut penggeledahan ternyata ditemukan 1 gram sabu-sabu dalam kotak rokok miliknya.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MM, menerangkan bahwa penangkapan kedua warga pendatang ini berkat dukungan dan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian yang resah akibat aktivitas peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan keduanya.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sabu dan barang bukti lainnya seperti bong dan timbangan digital sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku dan mempertanggungjawabkan tindakannya akan kita kenakan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, di wilayah hukum Kota Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan pengedar sabu di kawasan Gang Rahayu, Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (11/1/24) malam.
“Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita 5 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 4,58 gram dari pelaku SR (37) berikut barang bukti lainnya,” kata Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ancaman yang ditetapkan ialah hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (udi/ihz/cen)